Teknologi informasi, khususnya internet telah berkembang menjadi dunia tersendiri tempat berkumpulnya masyarakat dunia untuk melakukan transaksi, interaksi, dan koordinasi secara global seperti sekarang ini. Bahkan keberadaannya telah mampu menciptakan suatu revolusi tersendiri di sektor pemerintahan, industri swasta, komunitas akademik, dan aspek-aspek kehidupan lainnya.
Jumlah pengguna internet semakin hari semakin bertambah. Bahkan statistik tahun 2008 menunjukkan bahwa seperlima penduduk dunia merupakan pengguna internet. Namun semakin tinggi ketergantungan manusia akan internet menyebabkan semakin tingginya kebutuhan akan keamanan dalam berinteraksi melalui internet. Sebab di zaman sekarang banyak sekali insiden keamanan menimpa pengguna IT, baik berupa kejahatan carding (credit card fraud), ATM/EDC skimming (awal tahun 2010), hacking, cracking, phising (internet banking fraud), malware (virus/worm/trojan/bots), cybersquatting, pornografi, perjudian online, sampai kejahatan lintas negara. Seluruhnya merupakan masalah serius yang harus ditanggulangi bersama.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di Indonesia harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur strategis untuk meminimalisir dampak negatif. Antara lain sektor peraturan (policy/regulation), kesiapan lembaga (institution) dan kesiapan sumber daya manusia (people), khususnya di bidang pengamanan. Sehingga teknologi informasi dapat mendukung peningkatan produktifitas masyarakat di semua sektor secara tepat guna dan aman sehingga mencapai kualitas hidup yang lebih baik lagi.
Tanggal 4 Mei 2007 diterbitkan Peraturan Menteri Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Menteri Komunikasi dan Informatika dalam hal ini menunjuk Indonesia Security Incident Response Team on Internet and Infrastructure/Coordination Center (ID-SIRTII/CC) yang bertugas melakukan pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Gagasan untuk mendirikan ID-SIRTII/CC (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center) telah mulai disampaikan oleh beberapa kalangan khususnya praktisi, industri, akademisi, komunitas teknologi informasi dan Pemerintah sejak tahun 2005. Para pemrakarsa (pendiri dan stake holder) ini antara lain adalah:
1. DIRJENPOSTEL (Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi).
2. POLRI (Kepolisian Repulik Indonesia).
3. KEJAGUNG (Kejaksaan Agung Republik Indonesia).
4. BI (Bank Indonesia).
5. APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia).
6. AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia).
7. Asosiasi Kartu Kredit Indonesia.
8. MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia).
ID-SIRTII/CC memiliki tugas pokok melakukan sosialisasi dengan pihak terkait tentang IT security (keamanan sistem informasi), melakukan pemantauan dini, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman terhadap jaringan telekomunikasi dari dalam maupun luar negeri khususnya dalam tindakan pengamanan pemanfaatan jaringan, membuat/menjalankan/mengembangkan dan database log file serta statistik keamanan Internet di Indonesia.
ID-SIRTII/CC memberikan bantuan asistensi/pendampingan untuk meningkatkan sistem pengamanan dan keamanan di instansi/lembaga strategis (critical infrastructure) di Indonesia dan menjadi sentra koordinasi (coordination center/CC) tiap inisiatif di dalam dan di luar negeri sekaligus sebagai single point of contact. ID-SIRTII/CC juga menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang pengamanan teknologi informasi/sistem informasi. Saat ini fasilitas laboratorium yang telah dimiliki antara lain: pusat pelatihan, laboratorium simulasi pengamanan, digital forensic, malware analysis, data mining dan menyelenggarakan proyek content filtering, anti spam dll.
Rentannya pengamanan sistem informasi dapat menimbulkan ancaman, gangguan dan serangan. Bukan tidak mungkin kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerugian ekonomis hingga berhentinya layanan bagi pengguna. Sebagai contoh: hilangnya sumber daya internet di Indonesia hanya karena terjadinya penumpukan paket informasi sampah akibat serangan yang dikirimkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
ID-SIRTII/CC juga memiliki peran pendukung dalam penegakan hukum khususnya terhadap kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. Terutama dalam penyajian alat bukti elektronik, ID-SIRTII/CC memiliki fasilitas, keahlian dan prosedur untuk melakukan analisa sehingga dapat menjadikan material alat bukti tersebut bernilai secara hukum. Dalam suatu penyidikan, ID-SIRTII/CC memiliki peran sentral dalam memberikan informasi seputar statistik dan pola serangan (insiden) di dalam lalu lintas internet Indonesia.
Pelayanan yang disediakan oleh ID-SIRTII antara lain:
- Pemantauan
- Pelaporan insiden
- Penyimpanan log
- Sosialisasi teknis
- Bimbingan teknis
- Bantuan teknis
- Konsultasi teknis
- Layanan informasi
- Riset
- Pelatihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar